Sabtu, 19 Mei 2018

Esai "Cryptocurrency Sebagai Media Transaksi di Masa Depan dan Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Global"

Cryptoeconomic:
 Cryptocurrency Sebagai Media Transaksi di Masa Depan dan Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Global

Oleh: I Wayan Nugraha Satya Ananda (X MIPA 1)

            Dewasa ini dunia dihadapkan pada fluktuasi keadaan yang sangat ekstrem. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan utamanya pada bidang transportasi dan komunikasi berhasil menghapus sekat-sekat antar wilayah, antar pulau, antar negara, dan antar benua sekalipun. Dengan hilangnya sekat-sekat tersebut, kita harus menyadari bahwa kita hidup di dunia yang semakin sempit seiring dengan globalisasi yang semakin pesat. Hal ini menimbulkan sebuah konsekuensi logis bahwa kita mau tidak mau harus melakukan kontak dengan orang-orang luar, baik itu kontak sosial, ekonomi, maupun kebudayaan. Pada abad ke-21 ini, dunia dihadapkan pada suatu kondisi yang disebut sebagai pasar global, dengan demikian kontak ekonomi akan terjadi secara mengglobal di seluruh dunia. Transaksi-transaksi antar negara bukan lah hal yang asing lagi. Hal ini didukung oleh majunya sistem perbankan yang memungkinkan para nasabah untuk melakukan transaksi ke luar negeri dengan mudah. Untuk melakukan transaksi ke luar negeri, nasabah hanya perlu pergi sebuah bank dan hanya dalam beberapa detik uang telah diterima oleh pihak yang dituju. Dalam hal ini bank menjadi perantara dalam sebuah transaksi. Selain melalui bank, transaksi juga dapat dilakukan melalui perantara atau  pihak ketiga seperti PayPal, Skrill, dan lain sebagainya. Walaupun transaksi menggunakan pihak ketiga ini sangat mudah untuk dilakukan, dalam prosesnya pihak ketiga akan menerima imbalan sebagai ganti atas jasa yang diberikan. Hal ini memunculkan sebuah pertanyaan, dapatkah sebuah transaksi dilakukan tanpa menggunakan pihak ketiga? Pertanyaan ini merupakan dasar dari munculnya mata uang digital berbasis kriptografi atau yang populer disebut sebagai cryptocurrency.
            Cryptocurrency ini muncul sebagai jawaban atas kendala yang dihadapi sistem pembayaran saat ini yang sangat bergantung kepada pihak ketiga sebagai perusahaan penerbit produk pembayaran yang dipercaya untuk melakukan pengelolaan transaksi digital seperti visa, mastercard, paypal, dan sebagainya. Cryptocurrency adalah nama yang diberikan untuk sebuah sistem yang menggunakan kriptografi untuk melakukan proses pengiriman data secara aman dan untuk melakukan proses pertukaran token digital secara tersebar (Dourado & Brito, 2014). Cryptocurrency  ini  bersifat tidak tergantung oleh  pihak ketiga (terdesentralisasi) karena menggunakan teknologi jaringan peer-to-peer dalam setiap transaksinya. Berbeda dengan uang digital seperti yang digunakan pada aplikasi video game, telkomsel cash, Dompetku, dan beberapa alat pembayaran digital lainnya yang bersifat tersentralisasi, diatur, dan dikelola oleh pihak ketiga (Conway, 2014). Cryptocurrency ini diperoleh dengan cara ditambang, yaitu memecahkan model kriptografi yang rumit untuk mendapatkan sejumlah uang virtual. Orang yang melakukan penambangan ini disebut sebagai miner. Walaupun sebuah cryptocurrency dapat ditambang, bukan berarti penambangannya dapat dilakukan secara bebas. Biasanya ditetapkan sebuah batas  maksimal penambangan (mining limit) untuk tetap menjaga kelangkaan dari cryptocurrency tersebut.  
            Dengan digunakannya teknologi cryptocurrency sebagai teknologi sistem pembayaran ternyata masih memiliki beberapa kendala terkait dengan persoalan yang cukup lama dihadapi dan belum terpecahkan selama bertahun tahun dalam dunia computer science yaitu Double spending problem dan Byzantine general problem (Dourado & Brito, 2014). Sehingga teknologi ini sudah tidak pernah lagi diperbincangkan. Hingga pada akhirnya pada tahun 2008 ada seorang programmer yang mengaku dirinya bernama Satoshi Nakamoto (nama samaran) membuat sebuah mata uang digital baru yang diberi nama bitcoin. Dengan munculnya Bitcoin ini ternyata mampu menjawab persoalan terkait dengan masalah diatas, bitcoin muncul sebagai mata uang dan juga sebagai sebuah protokol komunikasi pertukaran data dengan menggunakan teknologi cryptography. Saat ini sudah cukup banyak penelitian yang mengkaji berbagai aspek terkait dengan perkembangan dari protokol bitcoin ini. Mulai dari penyempurnaan protokol bitcoin maupun membuat protokol cryptocurrency sendiri dengan mengusung konsep dari bitcoin. Dengan begitu, teknologi cryptocurrency saat ini sudah semakin berkembang dan penggunanya pun juga semakin banyak.
            Salah satu cryptocurrency yang saat ini paling populer adalah bitcoin (itgeek.id, ). Bitcoin muncul karena akibat dari Great Recession dan krisis keuangan yang terjadi di tahun  2008. Krisis ini terjadi sebagai akibat dari spill-over dari pasar keuangan Amerika Serikat, terutama hal ini dirasakan oleh pasar modal serta melemahnya permintaan global yang dimanifestasikan dalam bentuk penurunan harga komoditas dunia (Iman Sugema, 2012). Oleh karena krisis tersebut sektor perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan melahirkan bitcoin sebagai alat pembayaran tanpa memerlukan campur tangan bank. Konsep dibalik bitcoin adalah untuk memangkas biaya yang digunakan untuk membayar pihak ketiga (makelar) yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli konvensional, sehingga dengan memangkas biaya makelar ini penjual dapat menawarkan barangnya lebih murah.
            Inti utama dari sebuah cryptocurrency adalah adanya buku besar umum (global ledger) atau neraca (balance sheet), yang disebut dengan blockchain. Buku besar umum ini mencatat semua aktivitas yang dilakukan menggunakan cryptocurrency tersebut, dari sejak ditambang semua transaksi dicatat, sehingga hal inilah yang membuat cryptocurrency tidak mudah dipalsukan. Selain itu, terdapat juga unsur-unsur cryptocurrency yaitu adanya jaringan peer-to-peer, blok, blockchain, dan miners. Jaringan peer-to-peer dalam cryptocurrency memperbolehkan pengguna untuk mentransfer sejumlah uang, transaksi ini disimpan dalam file yang disebut dengan blok, blok-blok ini akan terjalin satu sama lain sehingga membentuk rantai blok yang disebut dengan blockchain, kemudian miners memecahkan formula matematika kompleks untuk membuktikan kepemilikan uang virtual tersebut.
            Untuk dapat menggunakan cryptocurrency, sebelumnya pengguna harus mengunduh wallet atau dompet virtual yang bisa didapatkan dari sumber tertentu. Dompet virtual ini terdiri dari 3 jenis yaitu dompet perangkat lunak (software wallet), mobile wallet dan dompet Web (web wallet). Perbedaan dari ketiga wallet tersebut adalah terletak pada dimana uang virtual itu disimpan. Berikut adalah perbedaan ketiga jenis wallet tersebut.
1.      Software wallet
Pada dompet perangkat lunak atau software wallet, uang virtual akan tersimpan didalam hard drive yang artinya komputer apapun yang digunakan untuk mengunduh software wallet ini akan menjadi tempat penyimpanan uang virtual. Apabila komputer yang digunakan rusak maka uang yang tersimpan akan ikut hilang.
2.      Mobile wallet
Mobile wallet sistem kerjanya sama dengan software wallet hanya saja media yang digunakan adalah mobile phone.
3.      Web wallet
Pada web wallet menyediakan akses untuk dapat menggunakan uang virtual dimana saja dengan menggunakan internet. Tak jauh berbeda dengan online banking, dengan web wallet pengguna dapat melihat jumlah uang virtual yang tersimpan kapanpun dimanapun.
            Wallet ini mempunyai fungsi yang sama dengan bank-bank konvensional lainnya, yaitu melindungi harta nasabah atau pengguna dari ancaman penjahat, namun wallet juga memiliki perbedaan, yaitu tidak ditanggung oleh pemerintah, apabila sesuatu terjadi pada wallet pengguna seperti serangan hacker maka uang virtual yang tersimpan di dalam wallet tidak bisa ditanggung resiko oleh pemerintah.
            Untuk menjadi sebuah alat tukar yang sah, cryptocurrency harus memenuhi syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai ‘uang’. Syarat tersebut antara lain adalah:
1.      Dapat diterima secara umum dengan nilai tinggi dan dijamin pemerintah
2.      Tidak mudah rusak
3.      Mempunyai kualitas yang cenderung sama
4.      Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
5.      Mudah dibawa
6.      Memiliki nilai yang stabil
            Dari keenam poin di atas, cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, ripple, dan sebagainya telah memenuhi empat poin, yaitu poin tidak mudah rusak, mempunyai kualitas yang cenderung sama, jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mudah dibawa(Tiara Dhana, 2015). Dengan demikian terdapat dua hal yang menghambat cryptocurrency sebagai alat tukar yang sah, yaitu penerimaan masyarakat umum dan pemerintah serta nilainya yang tidak stabil. Seperti yang terjadi di Indonesia, masyarakat belum begitu kenal dengan cryptocurrency sehingga cryptocurrency belum banyak diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar. Namun, di beberapa negara seperti Singapura, penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar bukan lah suatu hal yang asing. Menjamurnya transaksi menggunakan uang virtual seperti bitcoin dan ethereum menunjukkan tingginya pemahaman dan taraf ekonomi dari masyarakat Singapura itu sendiri.  Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan cryptocurrency, Singapura telah membuat sebuah peraturan yang mengatur  mengenai cryptocurrency, khususnya untuk penggunaan bitcoin dalam transaksi-transaksi online.  Berbeda dengan di Singapura, di Indonesia belum ada pertaturan yang secara tertulis menyebut tentang cryptocurrency. Melihat semakin populernya cryptocurrency  di Indonesia, peraturan mengenai uang virtual ini selayaknya harus segera dibuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang tidak diinginkan.
            Hambatan yang kedua adalah nilai dari cryptocurrency yang kurang stabil. Pada dasarnya, nilai sebuah alat tukar ditentukan oleh permintaan dan penawaran dari alat tukar itu sendiri. Jika permintaan semakin tinggi maka nilai tukarnya pun semakin tinggi, namun jika penawaran yang semakin tinggi maka nilai tukarnya akan semakin rendah.  Hal ini juga berlaku untuk sebuah cryptocurrency, jika ada pihak yang memiliki uang virtual dalam bentuk cryptocurrency tiba-tiba menjual semua uang virtualnya maka harga akan bergerak turun karena penawaran/supply kini bertambah. Namun, apabila  pihak tersebut membeli terlalu banyak uang virtual maka ia telah berkontribusi pada naiknya jumlah permintaan (demand) dari sebuah cryptocurrency, sehingga harga akan bergerak naik.  Sekarang, bayangkan ada jutaan orang yang memiliki cryptocurrency di dunia dengan harga jual dan harga beli yang berbeda-beda. Dengan mengumpulkan mereka semua, kita akan mendapatkan nilai tengah pasar antara harga permintaan dan harga penawaran – dan itulah harga Bitcoin pada saat itu. Untuk mengatasi masalah ini, kita perlu mengadakan banyak pengembangan guna mengurangi fluktuasi yang terjadi pada cryptocurrency , salah satu yang dapat dikembangkan adalah dengan memprogram cryptocurrency tersebut agar nilai uang virtual yang dapat dijual dan dibeli dalam satu hari dibatasi, sehingga fluktuasi ekstrim akibat berubahnya permintaan dan penawaran dapat dikurangi.
            Dengan berbagai pengembangan yang dilakukan, bukan tidak mungkin jika cryptocurrency akan menjadi sebuah mata uang internasional. Mata uang virtual seperti bitcoin telah dianggap sebagai sebuah mata uang internasional yang dapat digunakan di negara manapun, yang diperlukan hanyalah pengembangan dalam mengatasi fluktuasi nilai dan dibuatkannya peraturan mengenai cryptocurrency itu sendiri. Dijadikannya cryptocurrency sebagai mata uang internasional akan membawa dampak besar bagi ekonomi global. Kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, dan konsumsi akan berjalan sangat cepat dalam cakupan yang sangat luas meliputi seluruh dunia. Kemudian dunia akan dibawa dalam suatu kondisi dimana kegiatan ekonomi berlangsung tanpa ada halangan yang disebut sebagai pasar bebas. Dengan begitu, kemajuan ekonomi global juga dapat berlangsung dengan sangat cepat.
            Jadi, pengguanaan cryptocurrency sebagai media transaksi universal akan membawa pengaruh besar bagi ekonomi dunia, dengan melakuakan beberapa pengembangan maka bukan tidak mungkin jika media transaksi di masa depan akan menggunakan uang virtual berbasis kriptografi ini. 




DAFTAR PUSTAKA
Dhana, Tiara. 2015. Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran yang Legal dalam Transaksi Online.            Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia.
Hadi Pratama, Aditya. “Kumpulan cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar terbesar”. [Online].   Tersedia: id.techinasia.com. [6 Mei 2018].
Sugema, Iman. 2012.  Krisis Keuangan Global 2008-2009 dan Implikasinya pada Perekonomian   Indonesia