Cryptoeconomic:
Cryptocurrency Sebagai Media Transaksi di Masa
Depan dan Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Global
Oleh:
I Wayan Nugraha Satya Ananda (X MIPA 1)
Dewasa ini dunia dihadapkan pada
fluktuasi keadaan yang sangat ekstrem. Perkembangan teknologi dan ilmu
pengetahuan utamanya pada bidang transportasi dan komunikasi berhasil menghapus
sekat-sekat antar wilayah, antar pulau, antar negara, dan antar benua
sekalipun. Dengan hilangnya sekat-sekat tersebut, kita harus menyadari bahwa
kita hidup di dunia yang semakin sempit seiring dengan globalisasi yang semakin
pesat. Hal ini menimbulkan sebuah konsekuensi logis bahwa kita mau tidak mau
harus melakukan kontak dengan orang-orang luar, baik itu kontak sosial,
ekonomi, maupun kebudayaan. Pada abad ke-21 ini, dunia dihadapkan pada suatu
kondisi yang disebut sebagai pasar global, dengan demikian kontak ekonomi akan
terjadi secara mengglobal di seluruh dunia. Transaksi-transaksi antar negara
bukan lah hal yang asing lagi. Hal ini didukung oleh majunya sistem perbankan
yang memungkinkan para nasabah untuk melakukan transaksi ke luar negeri dengan
mudah. Untuk melakukan transaksi ke luar negeri, nasabah hanya perlu pergi
sebuah bank dan hanya dalam beberapa detik uang telah diterima oleh pihak yang
dituju. Dalam hal ini bank menjadi perantara dalam sebuah transaksi. Selain
melalui bank, transaksi juga dapat dilakukan melalui perantara atau pihak ketiga seperti PayPal, Skrill, dan lain
sebagainya. Walaupun transaksi menggunakan pihak ketiga ini sangat mudah untuk
dilakukan, dalam prosesnya pihak ketiga akan menerima imbalan sebagai ganti
atas jasa yang diberikan. Hal ini memunculkan sebuah pertanyaan, dapatkah
sebuah transaksi dilakukan tanpa menggunakan pihak ketiga? Pertanyaan ini
merupakan dasar dari munculnya mata uang digital berbasis kriptografi atau yang
populer disebut sebagai cryptocurrency.
Cryptocurrency
ini muncul sebagai jawaban atas kendala yang dihadapi sistem pembayaran saat
ini yang sangat bergantung kepada pihak ketiga sebagai perusahaan penerbit
produk pembayaran yang dipercaya untuk melakukan pengelolaan transaksi digital
seperti visa, mastercard, paypal, dan sebagainya. Cryptocurrency adalah nama yang diberikan untuk sebuah sistem yang
menggunakan kriptografi untuk melakukan proses pengiriman data secara aman dan
untuk melakukan proses pertukaran token digital secara tersebar (Dourado &
Brito, 2014). Cryptocurrency ini bersifat tidak tergantung oleh pihak ketiga (terdesentralisasi) karena
menggunakan teknologi jaringan peer-to-peer
dalam setiap transaksinya. Berbeda dengan uang digital seperti yang
digunakan pada aplikasi video game, telkomsel cash, Dompetku, dan beberapa alat
pembayaran digital lainnya yang bersifat tersentralisasi, diatur,
dan dikelola oleh pihak ketiga (Conway, 2014). Cryptocurrency
ini diperoleh dengan cara ditambang, yaitu memecahkan model kriptografi yang
rumit untuk mendapatkan sejumlah uang virtual. Orang yang melakukan penambangan
ini disebut sebagai miner. Walaupun
sebuah cryptocurrency dapat
ditambang, bukan berarti penambangannya dapat dilakukan secara bebas. Biasanya
ditetapkan sebuah batas maksimal
penambangan (mining limit) untuk
tetap menjaga kelangkaan dari cryptocurrency
tersebut.
Dengan
digunakannya teknologi cryptocurrency sebagai teknologi sistem pembayaran
ternyata masih memiliki beberapa kendala terkait dengan persoalan yang cukup
lama dihadapi dan belum terpecahkan selama bertahun tahun dalam dunia computer
science yaitu Double spending problem dan Byzantine general problem (Dourado
& Brito, 2014). Sehingga teknologi ini sudah tidak pernah lagi
diperbincangkan. Hingga pada akhirnya pada tahun 2008 ada seorang programmer
yang mengaku dirinya bernama Satoshi Nakamoto (nama samaran) membuat sebuah
mata uang digital baru yang diberi nama bitcoin. Dengan munculnya Bitcoin ini
ternyata mampu menjawab persoalan terkait dengan masalah diatas, bitcoin muncul
sebagai mata uang dan juga sebagai sebuah protokol komunikasi pertukaran data
dengan menggunakan teknologi cryptography. Saat ini sudah cukup banyak
penelitian yang mengkaji berbagai aspek terkait dengan perkembangan dari
protokol bitcoin ini. Mulai dari penyempurnaan protokol bitcoin maupun membuat
protokol cryptocurrency sendiri dengan mengusung konsep dari bitcoin. Dengan
begitu, teknologi cryptocurrency saat ini sudah semakin berkembang dan
penggunanya pun juga semakin banyak.
Salah satu cryptocurrency yang saat
ini paling populer adalah bitcoin (itgeek.id, ). Bitcoin muncul karena akibat
dari Great Recession dan krisis keuangan yang terjadi di tahun 2008. Krisis ini terjadi sebagai akibat dari spill-over
dari pasar keuangan Amerika Serikat, terutama hal ini dirasakan oleh pasar
modal serta melemahnya permintaan global yang dimanifestasikan dalam bentuk
penurunan harga komoditas dunia (Iman Sugema, 2012). Oleh karena krisis
tersebut sektor perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan melahirkan bitcoin sebagai
alat pembayaran tanpa memerlukan campur tangan bank. Konsep dibalik bitcoin adalah untuk memangkas
biaya yang digunakan untuk membayar pihak ketiga (makelar) yang dibutuhkan
dalam transaksi jual beli konvensional, sehingga dengan memangkas biaya makelar
ini penjual dapat menawarkan barangnya lebih murah.
Inti utama dari sebuah cryptocurrency adalah adanya buku
besar umum (global ledger) atau neraca (balance sheet), yang
disebut dengan blockchain. Buku
besar umum ini mencatat semua aktivitas yang dilakukan menggunakan cryptocurrency
tersebut, dari sejak ditambang semua transaksi dicatat, sehingga hal
inilah yang membuat cryptocurrency tidak mudah dipalsukan. Selain itu,
terdapat juga unsur-unsur cryptocurrency yaitu adanya jaringan peer-to-peer,
blok, blockchain, dan miners. Jaringan peer-to-peer dalam cryptocurrency
memperbolehkan pengguna untuk mentransfer sejumlah uang, transaksi
ini disimpan dalam file yang disebut dengan blok, blok-blok ini akan
terjalin satu sama lain sehingga membentuk rantai blok yang disebut
dengan blockchain, kemudian miners memecahkan formula
matematika kompleks untuk membuktikan kepemilikan uang virtual tersebut.
Untuk
dapat menggunakan cryptocurrency, sebelumnya pengguna harus mengunduh wallet
atau dompet virtual yang bisa didapatkan dari sumber tertentu. Dompet
virtual ini terdiri dari 3 jenis yaitu dompet perangkat lunak (software wallet),
mobile wallet dan dompet Web (web wallet). Perbedaan dari ketiga wallet
tersebut adalah terletak pada dimana uang virtual itu disimpan. Berikut adalah
perbedaan ketiga jenis wallet tersebut.
1. Software
wallet
Pada dompet perangkat
lunak atau software wallet, uang virtual akan tersimpan didalam hard
drive yang artinya komputer apapun yang digunakan untuk mengunduh software
wallet ini akan menjadi tempat penyimpanan uang virtual. Apabila
komputer yang digunakan rusak maka uang yang tersimpan akan ikut hilang.
2. Mobile
wallet
Mobile wallet sistem kerjanya sama dengan software wallet hanya saja media
yang digunakan adalah mobile phone.
3. Web
wallet
Pada web wallet menyediakan akses untuk
dapat menggunakan uang virtual dimana saja dengan menggunakan internet. Tak
jauh berbeda dengan online banking, dengan web wallet pengguna
dapat melihat jumlah uang virtual yang tersimpan kapanpun dimanapun.
Wallet ini mempunyai fungsi yang sama dengan bank-bank
konvensional lainnya, yaitu melindungi harta nasabah atau pengguna dari ancaman
penjahat, namun wallet juga memiliki perbedaan, yaitu tidak ditanggung
oleh pemerintah, apabila sesuatu terjadi pada wallet pengguna seperti
serangan hacker maka uang virtual yang tersimpan di dalam wallet
tidak bisa ditanggung resiko oleh pemerintah.
Untuk
menjadi sebuah alat tukar yang sah, cryptocurrency harus memenuhi
syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai ‘uang’. Syarat tersebut antara lain
adalah:
1.
Dapat
diterima secara umum dengan nilai tinggi dan dijamin pemerintah
2.
Tidak mudah
rusak
3.
Mempunyai
kualitas yang cenderung sama
4.
Jumlahnya
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
5.
Mudah dibawa
6.
Memiliki
nilai yang stabil
Dari keenam poin di atas, cryptocurrency seperti bitcoin,
ethereum, ripple, dan sebagainya telah memenuhi empat poin, yaitu poin tidak
mudah rusak, mempunyai kualitas yang cenderung sama, jumlahnya dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat, dan mudah dibawa(Tiara Dhana, 2015). Dengan demikian
terdapat dua hal yang menghambat cryptocurrency
sebagai alat tukar yang sah, yaitu penerimaan masyarakat umum dan
pemerintah serta nilainya yang tidak stabil. Seperti yang terjadi di Indonesia,
masyarakat belum begitu kenal dengan cryptocurrency
sehingga cryptocurrency belum
banyak diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar. Namun, di beberapa
negara seperti Singapura, penggunaan cryptocurrency
sebagai alat tukar bukan lah suatu hal yang asing. Menjamurnya transaksi
menggunakan uang virtual seperti bitcoin dan ethereum menunjukkan tingginya
pemahaman dan taraf ekonomi dari masyarakat Singapura itu sendiri. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan cryptocurrency, Singapura telah membuat
sebuah peraturan yang mengatur mengenai cryptocurrency, khususnya untuk
penggunaan bitcoin dalam transaksi-transaksi online. Berbeda dengan di Singapura, di Indonesia
belum ada pertaturan yang secara tertulis menyebut tentang cryptocurrency. Melihat semakin populernya cryptocurrency di Indonesia,
peraturan mengenai uang virtual ini selayaknya harus segera dibuat untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan yang tidak diinginkan.
Hambatan yang kedua adalah nilai
dari cryptocurrency yang kurang
stabil. Pada dasarnya, nilai sebuah alat tukar ditentukan oleh permintaan dan
penawaran dari alat tukar itu sendiri. Jika permintaan semakin tinggi maka
nilai tukarnya pun semakin tinggi, namun jika penawaran yang semakin tinggi
maka nilai tukarnya akan semakin rendah.
Hal ini juga berlaku untuk sebuah cryptocurrency,
jika ada pihak yang memiliki uang virtual dalam bentuk cryptocurrency tiba-tiba menjual semua uang virtualnya maka harga
akan bergerak turun karena penawaran/supply kini
bertambah. Namun, apabila pihak tersebut
membeli terlalu banyak uang virtual maka ia telah berkontribusi pada naiknya
jumlah permintaan (demand) dari sebuah cryptocurrency, sehingga harga akan bergerak naik. Sekarang, bayangkan ada jutaan orang yang
memiliki cryptocurrency di dunia
dengan harga jual dan harga beli yang berbeda-beda. Dengan mengumpulkan mereka
semua, kita akan mendapatkan nilai tengah pasar antara harga permintaan dan
harga penawaran – dan itulah harga Bitcoin pada saat itu. Untuk mengatasi
masalah ini, kita perlu mengadakan banyak pengembangan guna mengurangi
fluktuasi yang terjadi pada cryptocurrency
, salah satu yang dapat dikembangkan adalah dengan memprogram cryptocurrency tersebut agar nilai uang
virtual yang dapat dijual dan dibeli dalam satu hari dibatasi, sehingga
fluktuasi ekstrim akibat berubahnya permintaan dan penawaran dapat dikurangi.
Dengan berbagai pengembangan yang
dilakukan, bukan tidak mungkin jika cryptocurrency
akan menjadi sebuah mata uang internasional. Mata uang virtual seperti bitcoin
telah dianggap sebagai sebuah mata uang internasional yang dapat digunakan di
negara manapun, yang diperlukan hanyalah pengembangan dalam mengatasi fluktuasi
nilai dan dibuatkannya peraturan mengenai cryptocurrency
itu sendiri. Dijadikannya cryptocurrency
sebagai mata uang internasional akan membawa dampak besar bagi ekonomi
global. Kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, dan konsumsi akan
berjalan sangat cepat dalam cakupan yang sangat luas meliputi seluruh dunia.
Kemudian dunia akan dibawa dalam suatu kondisi dimana kegiatan ekonomi
berlangsung tanpa ada halangan yang disebut sebagai pasar bebas. Dengan begitu,
kemajuan ekonomi global juga dapat berlangsung dengan sangat cepat.
Jadi, pengguanaan cryptocurrency sebagai media transaksi
universal akan membawa pengaruh besar bagi ekonomi dunia, dengan melakuakan
beberapa pengembangan maka bukan tidak mungkin jika media transaksi di masa
depan akan menggunakan uang virtual berbasis kriptografi ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Dhana,
Tiara. 2015. Bitcoin Sebagai Alat
Pembayaran yang Legal dalam Transaksi Online. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia.
Hadi Pratama, Aditya. “Kumpulan cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar terbesar”. [Online]. Tersedia: id.techinasia.com. [6 Mei 2018].
Sugema, Iman. 2012. Krisis Keuangan Global 2008-2009 dan
Implikasinya pada Perekonomian Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar